Ridwan Kamil mengatakan simbol atau tanda yang dituliskan si pemberi bantuan adalah hal yang wajar. Sebab, pemberi bantuan memiliki beban tanggung jawab kepada para donatur yang menitipkan bantuan.
"Berdirinya bendera, spanduk, baliho, stiker dari para pemberi bantuan adalah hal yang wajar, karena mungkin itu bagian dari pelaporan pertanggungjawaban kepada para donatur yang menitipkan bantuan kepada mereka," tuturnya.
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Pengamalan Sila Ke-2 Pancasila, kata Ridwan Kamil, dalam hal ini sangat penting untuk dijunjung dan dipraktikkan dengan baik. Dia menegaskan bantuan kemanusiaan tak boleh ternodai dengan unsur kebencian antargolongan.
"Karenanya, Sila Ke-2 Pancasila, Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, harus dijunjung dengan baik dan dipraktekkan dengan bijak. Bantuan kemanusiaan tidak boleh ternodai sedikit pun oleh unsur kebencian golongan," tegas dia.
Perihal kasus itu, Ridwan Kamil telah meminta Kapolda Jabar untuk menindaklanjuti hal tersebut. Selain itu, dia berpesan bahwa semua dari kita adalah saudara sebangsa dan kemanusiaan.
Baca Juga:
Temui Ratusan Relawan di Pesisir Pantai Selatan Cianjur, Cagub Jeje Wiradinata Dialog dan Silaturahmi
"Saya sudah meminta kepolisian, khususnya Kapolda Jawa Barat, untuk menindaklanjuti hal ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Hatur Nuhun," tegas Kang Emil.
"Walaupun kita tidak bersaudara dalam keimanan, kita tetaplah bersaudara dalam kebangsaan dan kemanusiaan," imbuhnya.
Penjelasan Polisi