WahanaNews.co | Dinas Komunikasi, Informatika dan Teknologi (Diskominfotik) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan, pihaknya bakal menertibkan sekitar 100 lebih televisi kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar.
Hal itu setelah adanya laporan dari Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan atau LP-KPK yang menyampaikan jika banyaknya televisi kabel ilegal beroperasi di Sumbar.
Baca Juga:
Kabel Lampu Landasan Pacu Bandara SIM Dicuri, Angkasa Pura II Rugi Rp560 juta
"Kita perwakilan LP-KPK hari ini menyampaikan ke Diskominfotik, jika kita melihat maraknya televisi kabel ilegal yang ada di Sumbar semakin meresahkan," kata perwakilan LP-KPK Zul Hakim di Padang, Selasa (31/8).
Dia mengatakan, jika dihitung, ada ratusan televisi kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar dan merugikan negara.
"Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendapatan negara karena mereka tidak membayar pajak," jelas Zul.
Baca Juga:
Gawat, Kabel PLN Hanya Satu Meter dari Tanah di Kecamatan Halongonan, Paluta: Ancaman bagi Masyarakat
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Sumbar Jasman Rizal mengatakan, pihaknya akan menyikapi laporan tersebut, dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menertibkan televisi kabel ilegal tersebut.
"Kita terima kasih atas laporannya. Tentunya, akan coba kami tertibkan kedepan, dengan pihak terkait, kami akan segera berkoordinasi dengan KPID Sumbar dan Polda Sumbar perihal penertiban tersebut," jelas Jasman.
Selain itu Ketua KPID Sumbar Afriendi menyatakan, jika saat ini televisi kabel yang terdaftar di Sumatera Barat hanya tujuh televisi saja.