WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menghapus Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, di Jakarta Utara dari kepemilikan aset daerah.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menyatakan bangunan rusun saat ini dalam kondisi kosong.
Baca Juga:
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Jakut dalam Kondisi Sadar
Hal itu untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penelitian struktur dari BRIN yang menyatakan kondisi rusun itu sudah membahayakan.
"Selanjutnya terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan. Adapun untuk keamanan para penghuni, seluruhnya sudah direlokasi ke Rusun Nagrak," kata Afan saat dihubungi, Jumat (21/6).
Terkait dengan adanya peristiwa penjarahan di rusun, Afan menjelaskan pihak pengelola sudah berupaya dalam pengamanan aset.
Baca Juga:
Bakamla RI Sosialisasikan Pengelolaan Rusunawa Bagi Personel
Namun, kata dia, luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, membuat penjarahan terjadi.
"Menyikapi hal tersebut, pihak pengelola Rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan 7 pegawai non ASN," katanya.
Afan mengaku telah memerintahkan pengelola rusun untuk berkoordinasi dengan kepolisian.