WahanaNews.co | Seorang
Anggota Polres Sorong Kota berinisial IP diduga melakukan penganiayaan dengan membakar
istrinya yang berinisial BD, hingga tewas. Sejauh ini, motifnya belum diketahui.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Sorong Kota dan IP telah
mendekam di sel tahanan.
Baca Juga:
Tersangka Pemaksa Anak Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ditahan Polisi
"Iya memang benar ada kejadian anggota berinisial IP
yang membakar istrinya sendiri. Kejadiannya bermula dari penganiayaan yang
dilakukan IP terhadap istrinya dan dilanjutkan dengan aksi membakar tubuh
istrinya," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat
dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Pelaku Sempat Berbohong
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
Dikatakan Ary, IP sebelum ditahan menceritakan jika kejadian
yang membuat sekujur tubuh istrinya terbakar terjadi akibat kecelakaan ledakan
kompor dan bukan karena disengaja.
"Tapi kita tidak percaya begitu saja, makanya saya
perintahkan anggota untuk membuat laporan diidentifikasi dan pengecekan
langsung di TKP. Ternyata setelah dicek, dia memang sengaja melakukan
penganiayaan dan itu memenuhi unsur kesengajaan," beber Ary.
Menurut Ary, BD yang merupakan anggota Bhayangkari Polres
Sorong Kota (Sorkot) ini menderita luka bakar yang cukup parah di sekujur
tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia, di Rumah Sakit Sele Be Be Solu, Selasa
(22/6).
Lanjut Kapolres Sorong Kota, terkait kasus pembakaran yang
diduga dilakukan anggotanya IP kepada istrinya sendiri BD, sudah dibuatkan
laporan polisinya dan dianggap sudah memenuhi unsur pidana.
"Laporan polisinya sudah ada dan sudah memenuhi unsur
pidana. IP saat ini sudah kita tahan di sel tahanan. IP nanti akan dikenakan
Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dipastikan juga akan dipecat dengan tidak
hormat (PTDH). Atas perbuatannya, IP diancam pidana di atas dua tahun. Nanti
kita lihat lagi kalau unsur pidananya berencana, kita akan lebih beratkan
lagi," tandas Kapolres Sorong Kota.
Kapolres Ary juga menyatakan, sebagai wujud kepedulian dan
keprihatinan atas kasus tersebut, maka seluruh biaya pengobatan selama korban
BD dirawat di rumah sakit, ditanggung oleh Polres Sorong Kota.
Hendak Diselesaikan
Secara Kesukuan.
Ditambahkan Ary, sebenarnya kasus ini mau diselesaikan
secara kesukuan dari pihak korban. Namun karena ini merupakan tindak pidana
yang dilakukan anggota Polres Sorong Kota, maka kasus tersebut harus ditangani
secara hukum.
"Kasus ini mau ditangani dari suku, tapi bagaimana pun
juga ini adalah tindak pidana dan itu merupakan tugas kami, karena yang
bersangkutan itu anggota kami. Jadi biarkan kami yang tangani, saya harap
masyarakat tidak berspekulasi lain diluar sana. Keluarga besar Polri juga jadi
korban karena pelakunya anggota Polri," pungkas Kapolres Sorong Kota. [qnt]