Lanjut Kapolres Sorong Kota, terkait kasus pembakaran yang
diduga dilakukan anggotanya IP kepada istrinya sendiri BD, sudah dibuatkan
laporan polisinya dan dianggap sudah memenuhi unsur pidana.
"Laporan polisinya sudah ada dan sudah memenuhi unsur
pidana. IP saat ini sudah kita tahan di sel tahanan. IP nanti akan dikenakan
Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dipastikan juga akan dipecat dengan tidak
hormat (PTDH). Atas perbuatannya, IP diancam pidana di atas dua tahun. Nanti
kita lihat lagi kalau unsur pidananya berencana, kita akan lebih beratkan
lagi," tandas Kapolres Sorong Kota.
Baca Juga:
Tersangka Pemaksa Anak Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ditahan Polisi
Kapolres Ary juga menyatakan, sebagai wujud kepedulian dan
keprihatinan atas kasus tersebut, maka seluruh biaya pengobatan selama korban
BD dirawat di rumah sakit, ditanggung oleh Polres Sorong Kota.
Hendak Diselesaikan
Secara Kesukuan.
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
Ditambahkan Ary, sebenarnya kasus ini mau diselesaikan
secara kesukuan dari pihak korban. Namun karena ini merupakan tindak pidana
yang dilakukan anggota Polres Sorong Kota, maka kasus tersebut harus ditangani
secara hukum.
"Kasus ini mau ditangani dari suku, tapi bagaimana pun
juga ini adalah tindak pidana dan itu merupakan tugas kami, karena yang
bersangkutan itu anggota kami. Jadi biarkan kami yang tangani, saya harap
masyarakat tidak berspekulasi lain diluar sana. Keluarga besar Polri juga jadi
korban karena pelakunya anggota Polri," pungkas Kapolres Sorong Kota. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.