WAHANANEWS.CO - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Depok menjadi korban penganiayaan setelah dituduh sebagai pelaku penjambretan, padahal dugaan tersebut ternyata berawal dari kesalahpahaman.
Polisi telah menangkap pria berinisial MR (38) yang diduga menganiaya pengemudi ojol berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Baca Juga:
Ingin Kurus Cepat? Dokter Peringatkan Risiko Penurunan Berat Badan Secara Ekstrem
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena mengira korban hendak mencuri telepon seluler milik seorang perempuan yang diletakkan di dasbor sepeda motor.
"Modusnya atau motifnya, yaitu salah paham. Jadi, pelapor dituduh jambret mengambil handphone ibu-ibu yang ditaruh di dasbor motor ibu-ibu tersebut," ujar Fauzan kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).
Menurut keterangan pelaku, ia melihat korban berada di dekat sepeda motor seorang perempuan yang menyimpan telepon genggam di bagian dasbor kendaraan.
Baca Juga:
Demo Mahasiswa Soroti Kopdes Merah Putih, Menkop Beri Respons Tegas
"Menurut keterangan si pelaku, dia melihat korban ini mau mengambil handphone ibu-ibu, handphone tersebut ditaruh di dasbor motornya, nah diteriakin 'Lu jambret ya?' dikejar gitu," ucapnya.
Pelaku kemudian mengejar korban sambil meneriakkan tuduhan sebagai penjambret.
Setelah berhasil memepet kendaraan korban, pelaku menghentikan laju sepeda motor dan melakukan penganiayaan.
"Ya karena melihat (percobaan pencurian), terus diteriakin 'Lu jambret ya', dipepet terus diberhentikan motornya korban. Itu akhirnya korban dipukul dianiaya menggunakan palu juga gitu," ungkap Fauzan.
"Iya percobaan pencurian menurut keterangan pelaku, tapi pelaku tidak tahu itu perempuan siapa cuma menjawab, 'Ada wanita menaruh handphone di dasbor terus mau diambil oleh korban HP-nya'. (Korban) dipepet, baru dipukulin itu si korban itu," lanjutnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat kejadian, korban diketahui sedang mencari pesanan atau orderan ojek online dan melintas di lokasi.
"Tiba-tiba dari arah belakang, pelapor (korban) diteriakin, 'Woi... lo jambret ya' oleh seseorang yang tidak dikenalnya," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra.
Setelah korban berhenti, pelaku mendorong, memegang kerah baju, dan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian bibir.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebuah palu dari bengkel motor di sekitar lokasi dan memukul kepala korban.
"Setelah itu, Terlapor mengambil palu dari bengkel motor dan memukul ke bagian kepala mengenai kuping sebelah kiri Pelapor. Setelah itu saksi-saksi menolong Pelapor dan membawa ke tukang buah sekitar TKP," jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]