WahanaNews.co | Satgas Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan grup band Kahitna melanggar aturan kapasitas penonton saat menggelar konser akhir pekan lalu.
Pelanggaran ini disebutkan Satgas Covid-19 setelah menjajal kebijakan terbaru di Kota Bandung yang mengizinkan konser digelar di luar ruangan.
Baca Juga:
Ribuan Penonton Memenuhi LMAC Super Hitz Festival 2024
Bandung melonggarkan aturan terkait konser setelah kota tersebut berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Kahitna kita evaluasi, ada pelanggaran," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota, seperti dilansir dari Detikcom, Selasa (31/5).
Asep menjelaskan pelanggaran tersebut terkait kapasitas venue konser Kahitna yang melebihi ketentuan.
Baca Juga:
Siap Seru Seruan di LMAC Super Hitz Fest 2024, Intip Rute dan Jadwal Performersnya!
Namun, ia tak merinci berapa persen aturan yang dilanggar itu.
"Kemarin (kapasitasnya) melebihi, tapi tidak begitu banyak," ungkapnya.
Pelanggaran ini menjadi evaluasi bagi Satgas Covid-19 untuk ke depannya.
Meskipun kebijakan konser di luar ruangan kembali diizinkan, Satgas tetap meminta semua pihak bisa mentaati aturan yang telah dibuat Pemkot Bandung.
"Jadi catatan satgas, kita evaluasi. Akan ditekankan kalau tidak merubah, bisa saja kita tidak mengeluarkan izinnya," ujarnya.
Dia mengatakan hingga kini baru Kahitna yang bisa diiizinkan manggung di Kota Bandung.
Sementara musisi maupun grup band lain belum mengajukan proses perizinan ke satgas maupun kepolisian.
"Kemarin baru Kahitna, yang lain belum," ujarnya. [rin]