WahanaNews.co | Masyarakat Bali sempat dihebohkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan sungai berwarna merah.
Video yang viral tersebut merekam kondisi air di sepanjang sungai kawasan Jalan Mahendradatta dan Jalan Gunung Gede, Denpasar.
Baca Juga:
Dinilai Gagal Urus Pencemaran Sungai, Gubernur Jabar, Jateng dan Jatim Disomasi
Atas aduan masyarakat tersebut, Tim Satgas DLHK Denpasar mulai menyusuri lokasi sepanjang sungai.
Tak sia-sia, pelaku pembuang limbah sablon akhirnya berhasil diciduk.
Hal ini dibuktikan lewat barang bukti dan saluran air yang bermuara ke sungai tersebut.
Baca Juga:
Viral! Sungai Berubah Warna Menjadi Merah, Satgas DLHK Denpasar Tangkap Pelaku Pencemaran
Kepala DLHK Denpasar membenarkan kejadian tersebut.
Bahwa pemilik usaha sablon yang menjadi penyebab tercemarnya sungai sehingga berubah berwarna merah.
“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” ujar Kadis, IB Putra Wirabawa, Kamis (7/4/2022).
Setelah ditertibkan, akses pembuangan limbah ini tak lagi dimanfaatkan.
Hal ini dilakukan untuk upaya keamanan dan ketertiban masyarakat Denpasar.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," sambungnya.
Kadis yang akrab disapa Gustra ini menjelaskan bahwa pelaksaan sidak telah disesuaikan dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dengan ini maka pelaku usaha sablon yang menyalahi aturan dijatuhi sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Atas kejadian ini, pihaknya menegaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar melengkapi segala jenis administrasi izin, termasuk mengikuti aturan yang berlaku.
Kepada industri yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan upaya pengolahan limbah, sehingga hal seperti ini tidak mengganggu jalannya pekerjaan tersebut.
Kejadian yang berawal dari pengaduan masyarakat ini ditindak DLHK Denpasar untuk menekankan pentingnya tertib administrasi.
Lebih lanjut, atas kejadian pembuangan limbah ke sungai di Bali ini diharapkan tak akan terulang karena aktivitas ini dapat merugikan orang lain. [rin]