WahanaNews.co | Polisi telah memintai keterangan dari pekerja tempat pencucian sampah plastik di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yang diduga mencemari air Sungai Cisadane.
Saat ini, proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran air Cisadane, dilakukan tempat pencucian sampah plastik itu masih berjalan.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
"Kami sudah melakukan penyelidikan. Beberapa orang sudah kami mintai keterangan, kami panggil untuk diklarifikasi. Sudah ada dua orang pegawai, dan rencananya besok ada satu lagi, yang bersangkutan adalah pemilik dari pada tempat pencucian sampah itu," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (6/10).
Dia menerangkan, lokasi usaha tersebut adalah tempat usaha pencucian sampah plastik, yang sampahnya berasal dari para pengepul dari dari beberapa perusahaan untu kemudian di jual kembali.
Angga juga belum dapat memastikan, apakah lokasi usaha tempat pencucian sampah plastik itu, telah memiliki izin.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
"Masih kami lakukan penyelidikan, termasuk dengan sampel dari air sungai dan juga zat yang menyebabkan warna merah itu sedang kita lakukan uji laboratorium juga. Kami sedang mengajukan ujinya di Laboratorium Forensik," kata Angga.
Sebelumnya, Teka-teki penyebab sungai Cisadane berwarna merah terungkap. Pemilik usaha pencucian plastik daur ulang di bantaran Sungai Cisadane, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, mengakui membuang limbah dari pencucian plastik bekas tempat pewarna makanan.
"Enam bulan ini, karena modal kita kecil. Cuma cuci, setelah cuci kita jual," kata Komarudin, pemilik usaha cuci plastik bekas di Serpong, Senin (4/10).