WahanaNews.co | Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara soal pernikahan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dengan Alfitra Salamm.
Menurutnya,
pernikahahan yang seharusnya digelar di Java Terace Kitchen Hotel Harris Solo
itu telah dipindah ke KUA Laweyan.
Baca Juga:
Ganjar Rakor Tambang Ilegal, Gibran: Waduh Gara-gara Saya
"Lho
kan sudah dipindah ke KUA. Beliau kooperatif," kata Gibran.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edararn Wali Kota Nomor 067/23 77
bahwa pelaksanaan pernikahan selama PPKM level 4 hanya boleh dilaksanakan di
KUA dan tempat ibadah.
Oleh sebab itu, jika ada
penyelenggaraan pernikahan yang digelar selain di
dua tempat itu, akan dibubarkan.
Baca Juga:
Kasasi Tanah Sriwedari Dikabulkan, Gibran Bikin Rencana Begini
Lantas, Gibran
pun mengimbau kepada siapa pun agar bisa menahan diri untuk tidak
menggelar resepsi pernikahan terlebih dahulu.
Pasalnya, saat ini
pelaksanaan pernikahan hanya diperbolehkan di KUA dan tempat ibadah.
"Ya menahan diri dululah, kan aturannya di KUA, sudah itu aja.
Aturan ya aturan, dah itu aja,"
kata putra sulung Presiden Jokowi ini.
Sedangkan ketika disinggung apakah
anggota DPR RI yang menggelar resepsi pernikahan itu akan dipanggil, Gibran
mengatakan tidak perlu.
Pasalnya, ia
menganggap bahwa yang bersangkutan telah kooperatif.
"Kan
Beliau sudah kooperatif. Tak perlulah. Sudah kooperatif, digeser, yang penting tidak ada kerumunan," ujar dia.
Guna menghindari kejadian serupa tidak
terulang lagi, Gibran pun menegaskan agar bagi siapa saja yang ingin menggelar
pernikahan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota bahwa pelaksanakan pernikahan selama PPKM Level 4 hanya diperbolehkan dilaksanakan di KUA dan tempat ibadah.
Adanya informasi tentang pernikahan
yang digelar anggota DPR RI itu membuat pihaknya langsung melakukan mediasi
bersama dengan tim Cipta Kondisi untuk menggeser tempat pernikahannya ke KUA.
"Awalnya akad nikahnya di sana, kemudian digeser ke KUA. Makanya, kemarin
Kemenag ditegur, kok bisa
melaksanakan acara di hotel," kata Arif.
Sebagai tindak lanjut, tim Cipta
Kondisi telah memanggil pihak hotel dan penyelenggara terkait acara pernikahan
tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui
apakah dalam kegiatan itu terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan
terjadinya kerumunan.
"Intinya memang kegiatannya ada," kata
dia. [qnt]