WahanaNews.co | Sebanyak lima petani di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu diduga mengalami kriminalisasi setelah ditangkap saat menggarap lahan mereka.
"Penyidik tidak dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan legal standing PT DDP selaku pelapor, karena lahan yang dipanen tersebut adalah milik saudara Hamdi yang digarap dari sekitar tahun 1989 sebelum adanya PT BBS apalagi PT DDP," kata kuasa hukum petani Saman Lating di Bengkulu, Jumat (07/10/22).
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Saman mengatakan pada Rabu (5/10) salah satu petani Hamdi dan tiga orang memanen sawit di lahan garapannya, kemudian dipanggil oleh Polres Mukomuko Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan dalam dugaan perkara pencurian buah sawit.
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/556/IX/2022/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu pada 20 September 2022.
Ketiga petani tersebut menghadap penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sekitar pukul 16.15 WIB. Kanit Pidum meminta Hamdi masuk ke ruangan penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan PT. Dharia Dharma Pratama (DDP) tersebut.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Sekitar pukul 20.30 WIB Hamdi, Randa Fernando, Muhtar dan Dosi Saputra selesai dimintai keterangan oleh penyidik dan diminta untuk menunggu di luar ruangan karena langsung dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Saman mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dan legal standing PT. DDP sebagai pelapor kepada pihak kepolisian namun pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Susilo membenarkan adanya penetapan tersangka kelima petani tersebut.