"Memang kelima petani tersebut ditetapkan tersangka setelah anggotanya melakukan gelar perkara," ujarnya.
Terkait dengan pasal yang diterapkan, kata dia, yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian karena kelima petani tersebut diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pihaknya mengklaim menemukan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kelima petani tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
"Hasil penyidikan ditemukan cukup bukti sehingga hasil gelar perkara menetapkan beberapa tersangka dengan menyita barang bukti berupa TBS, alat tani dan sebagainya," terang Susilo.
Pada 1986 sebelum adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) Lahan yang menjadi lahan konflik merupakan wilayah adat Kecamatan Malin Deman.
Hal tersebut dibuktikan dengan penguasaan lahan oleh masyarakat adat setempat dan lahan digunakan warga untuk menanam padi,kopi, dan jengkol di Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Salah satu masyarakat adat yang mengelola wilayah tersebut yaitu Darmin (65) menjelaskan pada 1991-1992 PT Bina Bumi sejahtera (BBS) mulai melakukan pengukuran lahan dan mulai melakukan penggusuran secara sepihak dikarenakan petani yang menggarap lahan tersebut tidak mau menjual tanah yang telah kelola secara turun temurun.
Kemudian 1 Agustus 1995 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dengan Nomor 34 dengan luas 1.889 hektare dengan jenis komiditas kakao/coklat.
Sertifikat diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor: 42/HGU/BPN/95 pada 12 Juni 1995.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.