WahanaNews.co | Sebanyak 590 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Aceh dipastikan tidak akan mengikuti ke tahap selanjutnya menjadi calon legislatif di pemilu 2024 karena tidak menghadiri uji mampu baca Alquran.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengatakan mereka tidak hadir saat pelaksanaan uji mampu baca Alquran. Sehingga, dalam aturan tahapan pemilu di Aceh mereka dianggap gugur untuk jadi calon legislatif.
Baca Juga:
Hasbullah Sayangkan Muslim Ayub, Tidak Paham UUPA Qanun Aceh
"Ya benar. Ada 590 yang tidak hadir jadi dianggap gugur sebagai caleg," kata Syamsul Bahri dikutip CNN, Selasa (13/6/23).
Syamsul menyebut di Aceh yang mendaftar jadi bacaleg sebanyak 1.781 dan lima di antaranya nonmuslim. Sementara untuk bacaleg nonmuslim tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tersebut.
Sementara sebanyak 1.776 bacaleg diwajibkan untuk mengikuti tes uji mampu baca Alquran. Sementara yang hadir tes sebanyak 1.186 orang sejak tanggal 6-12 Juni 2023.
Baca Juga:
KIP Aceh: 13 Calon Bupati/Wali Kota Independen, Tak Ada Calon Gubernur 2024
"Yang hadir saat uji baca Alquran dari tanggal 6 sampai tanggal 12 ada 1.186 orang. Yang tidak hadir ada 590 orang semuanya. Itu dari jumlah caleg seluruh partai," katanya.
Pihaknya akan segera mengumumkan dalam rapat pleno terkait bacaleg yang hadir dan dinyatakan tidak mampu dalam uji baca Alquran. "Nanti kita umumkan, ini masih kita lakukan pendataan," sambung Syamsul.
Kemudian, bagi yang tidak hadir atau tidak lolos tes, KIP Aceh akan menyurati partai-partai untuk mengganti bacaleg tersebut.