WahanaNews.co | Menjelang pesta demokrasi yang akan segera berlangsung di tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melakukan rapat pleno terbuka di Sekretariat KPU Ciamis, Rabu (5/4/2023) kemarin.
Rapat pleno terbuka serta Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan umum 2024 di tingkat Kabupaten Ciamis ini dilakukan dengan tujuan meregistrasi kembali dan memastikan kebenarannya layak.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, menyampaikan, jumlah DPS pada Pemilu tahun 2024 se-Kabupaten Ciamis yang meliputi 27 kecamatan 265 desa sebanyak 972.544 pemilih aktif, 40.996 pemilih baru/pemula, 48.571 pemilih tidak memenuhi syarat serta 29.929 pemilih potensial non KTP-Elektrik. Sedangkan, untuk perbaikan data pemilih sebanyak 75.777 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 3943 titik.
Kata dia, pleno ini sudah sesuai dengan pasal 47 perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih serta Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaran pemilihan umum.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Ciamis, Makmun Herri mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan ini yang merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Sebanyak 972.544 jiwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan 3943 titik Tempat Pemilihan Suara (TPS) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis dalam Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024.
Dijelaskan, untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis, ada usulan 2 TPS lokasi khusus yang disetujui oleh KPU-RI, yaitu TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis dan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Jatinegara. Sehingga, TPS Reguler dari 3939 TPS ditambah 4 yang ada di TPS lokasi khusus, jadi semuanya ada 3943 TPS.
“Ini hasil keputusan rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis,” tegasnya.
Dalam pleno tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen-dokumen hasil rapat pleno berikut berita acaranya kepada peserta rapat. Yaitu, unsur dari perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, Bawaslu dan perwakilan partai politik di tingkat Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, dari perbaikan DPS ini akan diserahkan juga salinan digital DPS by name by adress yang diumumkan oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan dicetak di setiap PPS-nya mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023.
“Mungkin DPS yang diumumkan masih ada koreksi, tanggapan dari masyarakat. Untuk itu masyarakat, stakeholder terkait dapat mencermati dan mengawasi DPS yang sudah diumumkan nanti,” katanya.
Makmun mengimbau bila ada masyarakat/anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat, namun belum masuk dalam DPS, dapat memberi masukan untuk menyampaikan kepada KPU melalui badan Ad-hock yaitu PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan DPS hasil perbaikan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dimulai Juni mendatang,” jelasnya. [sdy]