WahanaNews.co | Seorang pemuda asal Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah berinisial IM (23) diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Kamis (8/12/2022).
IM diduga menyebarkan video bermuatan pornografi seorang wanita berinisial Bunga yang ia dapat dari telepon genggam yang IM temukan di tepi jalan Desa Karangklesem, November lalu.
Baca Juga:
Hanura Panggil "SAG" tapi Tak Datang Buntut Video Viral Diduga Hisap Sabu: Diberi Peringatan Pertama
Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) mengatakan, di dalam tas tersebut, tersangka mendapati dua buah telepon genggam.
Tersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan angka secara acak hingga salah satunya berhasil dibuka. Sementara satu handphone lainnya, kata Pujiono, masih tetap terkunci hingga saat ini.
“Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban,” katanya.
Baca Juga:
Soal Video Viral "SAG" Diduga Hisap Sabu, Hanura Nias Barat: Bila Terbukti, Bisa Saja Sampai Pemecatan
Video tersebut, kata Pujiono, dikirim dari HP korban ke HP tersangka lalu dipamerkan dan dipertontonkan kepada teman-teman bahkan kepada istrinya sendiri pada kurun waktu November-Desember 2022.
“Salah satu teman tersangka rupanya ada yang mengenal identitas korban lalu memberi tahu korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” terang Pujiono.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet pada Kamis (8/12/2022).