WahanaNews.co | Seorang pemuda asal Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah berinisial IM (23) diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Kamis (8/12/2022).
IM diduga menyebarkan video bermuatan pornografi seorang wanita berinisial Bunga yang ia dapat dari telepon genggam yang IM temukan di tepi jalan Desa Karangklesem, November lalu.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) mengatakan, di dalam tas tersebut, tersangka mendapati dua buah telepon genggam.
Tersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan angka secara acak hingga salah satunya berhasil dibuka. Sementara satu handphone lainnya, kata Pujiono, masih tetap terkunci hingga saat ini.
“Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban,” katanya.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
Video tersebut, kata Pujiono, dikirim dari HP korban ke HP tersangka lalu dipamerkan dan dipertontonkan kepada teman-teman bahkan kepada istrinya sendiri pada kurun waktu November-Desember 2022.
“Salah satu teman tersangka rupanya ada yang mengenal identitas korban lalu memberi tahu korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” terang Pujiono.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet pada Kamis (8/12/2022).