WahanaNews.co | Polisi telah menetapkan secara resmi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia pertanahan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, hingga saat ini sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujarnya.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Dikutip dari laman humas.polri.go.id pada Sabtu (8/1), keempat orang tersebut adalah Eko Herwiyanto, Nurdin, Hanafi dan Burhanudin Abu Bakar.
Penetapan tersangka itu, kata Andi, tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021. Dalam kasus itu, Eko diduga terlibat dalam kasus mafia tanah saat masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.