Wisnu mengatakan, tidak mengetahui bukti kepemilikan tanah
tersebut karena kasus sengketanya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Saat ini pihaknya hanya bisa memediasi kedua belah pihak agar tidak terjadi
keributan yang menjurus ke kriminalitas.
"Kita sudah pernah mediasi beberapa kali kemarin, dulu
pernah, kata anggota sudah pernah. Terus barusan ini sudah dimediasi. Camat
juga sudah tahu masalahnya, lurah juga sudah tahu. Jadi aparat pemerintah
kecamatan maupun kelurahan sudah tahu masalah itu," kata Wisnu.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Saat ini, kata Wisnu, belum ada titik temu dari kedua belah
pihak. Sebab kedua pihak masih ngotot dengan keabsahan versi masing-masing.
"Kita enggak bisa kasih solusi, ini kan harus ada
kepastian hukum karena yang ini ngotot kalau itu tanahnya dia. Padahal menurut
ceritanya karena dulu lisan itu hibah jalan katanya seperti itu," kata
Wisnu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.