WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas setelah pemerintah pusat secara resmi menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi bagian Provinsi Aceh sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan yang diambil lewat Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu memicu gelombang penolakan dan kecaman dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Baca Juga:
Resmikan STAI Jannatul Firdaus, Wagub Tekankan Pentingnya Pendidikan Islam di Perbatasan
Empat pulau yang dipindahkan itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Statusnya kini resmi tercatat sebagai bagian dari administrasi Sumatera Utara, meski selama bertahun-tahun menjadi bagian wilayah Aceh.
“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh,” kata Muzakir Manaf dalam pernyataan di Jakarta.
Baca Juga:
Pendiri NII Center: ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Kecewa ke Panji Gumilang Bergabung ke MYT
Menurutnya, dari sisi sejarah hingga iklim, keempat pulau tersebut masuk dalam identitas Aceh.
“Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh. Dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu… itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tegasnya.
Apa yang membuat keempat pulau ini begitu diperebutkan? Ternyata, keempatnya berada dekat dengan wilayah kerja migas Offshore West Aceh (OSWA), yang kini tengah dikembangkan.