WahanaNews.co | Sebuah
video viral di media sosial mempertontonkan kondisi sebuah keluarga yang kesulitan
untuk keluar dari rumah. Pasalnya, akses jalan tepat di depan rumahnya,
dibangun tembok besar.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Lokasi pembangunan tembok itu dahulu merupakan jalan bagi
pemilik rumah untuk keluar maupun masuk. Namun, di atas jalan itu kini tengah
dilakukan pembangunan. Pemilik bangunan itulah yang diduga menembok jalan rumah
warga tersebut.
Dari keterangan video disebutkan peristiwa itu terjadi di
Jalan Akasia 1, Tajur, Ciledug, Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardhana, mengkonfirmasi
kejadian tersebut. Wisnu mengatakan perkara itu merupakan sengketa lahan yang
sudah bergulir sejak lama.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
"Itu kasus sengketa tanah dulu. Kan jalan 5 meter
pernah dihibahkan 2,5 meter jalan zaman dulu. Awalnya 5 jadi 2,5 meter,"
kata Wisnu saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).
Ia menjelaskan, semula di depan rumah warga tersebut
terdapat lahan yang dihibahkan sebagai jalan. Namun kemudian tanah itu oleh
pemiliknya diagunkan.
"Nah, orang yang ngerasa punya tanah itu merasa tidak
dihibahkan karena memang hibahnya dulu tuh hanya sekadar lisan. Akhirnya dia
masih merasa memiliki itu. Kan dihibahkan tahun 90-an sudah jadi jalan
umum," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, tidak mengetahui bukti kepemilikan tanah
tersebut karena kasus sengketanya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Saat ini pihaknya hanya bisa memediasi kedua belah pihak agar tidak terjadi
keributan yang menjurus ke kriminalitas.
"Kita sudah pernah mediasi beberapa kali kemarin, dulu
pernah, kata anggota sudah pernah. Terus barusan ini sudah dimediasi. Camat
juga sudah tahu masalahnya, lurah juga sudah tahu. Jadi aparat pemerintah
kecamatan maupun kelurahan sudah tahu masalah itu," kata Wisnu.
Saat ini, kata Wisnu, belum ada titik temu dari kedua belah
pihak. Sebab kedua pihak masih ngotot dengan keabsahan versi masing-masing.
"Kita enggak bisa kasih solusi, ini kan harus ada
kepastian hukum karena yang ini ngotot kalau itu tanahnya dia. Padahal menurut
ceritanya karena dulu lisan itu hibah jalan katanya seperti itu," kata
Wisnu. [dhn]