WahanaNews.co | Kuasa hukum H Adam Djudje, Gabriel Mahal, menyatakan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak terlibat dalam kasus sengketa
tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Gabriel dalam
keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (5/12/2020), terkait
pemanggilan Gories Mere dan Karni Ilyas oleh Kejaksaan Tinggi NTT untuk
dimintai keterangan sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Manggarai Barat.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Gabriel Mahal memastikan, Gories dan Karni tidak ada memiliki kaitan apa pun dengan H Adam Djudje yang mengklaim memiliki hak atas tanah di Toroh
Lemma Batu Kalo yang juga diklaim sebagai tanah milik Pemda Manggarai Barat itu.
"Sama sekali tidak ada
hubungannya dengan H Adam Djudje yang mengklaim punya hak milik di tanah Toroh
Lemma Batu Kalo itu. H Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toroh Lemma
Bato Kalo itu kepada Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas," katanya.
Jika pemanggilan sebagai saksi
tersebut dikaitkan dengan pembelian bidang tanah seluas 4.000 meter persegi
pada 2017 dari para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, lanjut Gabriel,
pembelian tersebut telah dibatalkan pada tahun 2018.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
"Saya juga membeli sebidang tanah dari
para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa di tahun 2017 bersama dengan Pak
Karni Ilyas dan Pak Gories Mere. Namun, karena tak kunjung terbit sertifikat
hak miliknya sampai tahun 2018, kami membatalkan pembelian tanah tersebut,
sehingga bidang tersebut kembali kepada para ahli waris. Kemudian, saya dapat informasi, tanah tersebut dijual oleh para ahli
waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada Pak David. Jadi, berdasarkan
fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi
pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi dalam masalah
tanah Pemda Manggarai Barat yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah
tersebut," ungkap Gabriel Mahal.
Mengenai pemeriksaan terhadap Gories
Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi, yang menurut berita sejumlah media
(Selasa, 1/12/2020) direncanakan pada hari Rabu (2/12/2020) di Kejati Kupang, Gabriel Mahal
menyatakan telah terjadi kesalahan informasi.
"Tidak ada pemeriksaan Pak Karni Ilyas
dan Pak Gories Mere sebagai saksi di Kupang pada hari Rabu. Sebagai warga
negara yang taat hukum, apa pun alasan pemanggilan tersebut, Pak Karni Ilyas
dan Pak Gories Mere tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut, tetapi
karena suasana Covid-19, apalagi Kupang dinyatakan sebagai zona hitam,
beliau-beliau ini minta untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta, dan hal itu
telah disetujui oleh Kejati NTT," jelas Gabriel Mahal. [dhn]