WahanaNews.co | Lagi-lagi polisi mengamankan salah seorang warga yang menjadi joki vaksin. Kali ini, joki vaksin tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial DS yang berasal dari Kota Semarang.
Awalnya, DS menjadi joki vaksin karena diiming-imingi upah sebesar Rp 500.000 oleh CL. Peristiwa bermula saat CL sudah mendaftar vaksin di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat, pada 3 Januari 2022. CL berasumsi dirinya sudah kebal karena sebelumnya pernah terpapar Covid-19 sehingga tidak perlu lagi divaksin.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Selain itu, CL juga diketahui tidak bisa ikut vaksin karena hendak pergi keluar kota. Kemudian, CL bercerita kepada tetangganya IO untuk dimintai tolong mencarikan joki vaksin. Lalu, IO memperkenalkan DS kepada CL karena bersedia menjadi joki vaksin.
Pada saat DS berangkat ke Puskesmas Manyaran untuk divaksin, petugas merasa curiga. Ketika dilakukan screening identitas, terdapat perbedaan yakni foto di KTP berbeda dari wajah aslinya.
Lantas, pihak puskesmas melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Dari keterangan saksi yakni pegawai puskesmas ditemukan seseorang dengan membawa identitas atas nama CL. Jadi DS ketika datang membawa dentitas atas nama CL," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Irwan mengatakan, dari proses screening identitas diketahui bahwa DS memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksin dengan iming-iming imbalan. Namun, peristiwa itu berhasil digagalkan pihak puskesmas dan kepolisian.
"Memang ada upah yang diterima oleh DS atas kejadian ini yakni uang Rp 500.000. Namun, karena ditemukan perbedaan itu vaksin (joki) tidak terjadi," ungkap Irwan.
Irwan mengungkapkan, DS pun akhirnya bersedia divaksin pada 4 Januari 2022 di Puskesmas Manyaran.
"Jadi vaksin ibu ini sudah terlaksana. Karena pada 3 Januari yang datang hanya joki, karena ketahuan, 4 Januari ibu ini hadir ke puskesmas untuk divaksin," ujarnya.
Irwan mengatakan, kejadian percobaan dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa satu tahun," ujar Irwan. "Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," jelasnya.
Irwan pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi.
Irwan pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi.
Mereka pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan. Hari ini peringatan buat saya dan teman-teman di sini untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan," ungkap CL. [bay]