WAHANANEWS.CO, Semarang - ,Tersangka kasus yang memproduksi konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan, "Deepfake", dilimpahkan penyidik kepolisian melimpahkan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, CRA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (8/1/2026).
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Undip Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera, Beri Bantuan Hidup Hingga Normal
"Selanjutnya ditahan di Lapas Semarang," katanya, melansir ANTARA.
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan akan menyusun tuntutan sebelum nantinya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan
Polda Jawa Tengah menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten pornografi dengan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tiga Tersangka Ditahan
Tersangka membuat konten cabul dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMA tempatnya dulu menempuh pendidikan.
Hasil editan konten cabul tersebut selanjutnya diunggah tersangka ke media sosial hingga tersebar luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.