WAHANANEWS.CO, TANGERANG - Seorang perempuan menjadi korban penganiayaan kekasihnya saat berboncengan sepeda motor di jalan Suryadharma, depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.
Diketahui, pelaku yang berinisial MA (31), merupakan warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Viral Duel Maut 2 Pria Bersenjata Tajam di Pinggir Jalan Gresik
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menerangkan, MA berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya. Pelaku di hadapan polisi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," ujarnya dikutip dari Merdeka, Jumat (11/4/2025).
Atas perbuatanya tersebut pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Diterangkan Prapto, aksi MA yang nekat menyerang mantan kekasih dan pacar barunya itu dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB.
Saat itu kedua korban menggunakan sepeda motor berboncengan dan dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.
Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4), langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin oleh Kapolsek AKP Imran Mas'adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.
"Setelah mendapatkan alamat korban SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya. Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya," jelas Prapto Lasono.
"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tandas Kasi Humas.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]