WahanaNews.co | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo membayarkan uang ganti rugi (UGR) tahap kedua bagi 194 bidang tanah di Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Salah satu warga bahkan mendapat Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya.
Kepala BPN PurworejoAndri Kristanto mengatakan pencairan UGR Tahap II senilai Rp193 miliar.
Baca Juga:
Menteri ESDM Sebut Tambang di Desa Wadas Tak Perlu Izin!
"Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi, total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisasi atau sudah 92 persen," katanya di Purworejo, dikutip Antara, Jumat (4/11).
Terkait sisa bidang tanah yang belum dilepas, kata Andri, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi. Total target 617 bidang sehingga saat ini tinggal 41 bidang yang sedang pendekatan.
"Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," katanya.
Baca Juga:
Terkait Polemik Siapa Pemegang Konsesi Tambang Batu di Desa Wadas
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Wadas yang semula kontra tambang kini justru mendukung dan menerima ganti rugi dari pemerintah.
Salah satunya, Zaenal Arifin. Dia sempat menolak pembebasan lahan kuari. Namun, kini dia menerima UGR Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya.
"Iya, dahulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja," katanya.
Warga lainnya, Khoirul Riza, mengaku getol pernah menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut. Bahkan, dia sering ikut demonstrasi penolakan bersama Gempadewa.
"Iya, dahulu menolak karena itu dari tolak ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu, buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," katanya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas.
Ia menyampaikan saat ini lebih memilih melepaskan lahannya untuk kepentingan bersama. Bahkan, dia tidak mempersoalkan berapa besaran UGR-nya.
Ia menerima UGR Rp3 miliar dari lahannya. Rencananya uang tersebut untuk membuka usaha toko.
"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi, saya tidak terlalu memikirkan," katanya.
Sejumlah warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) tetap melakukan perlawanan terhadap segala aktivitas rencana pertambangan batu andesit di kawasan tempat tinggalnya.
Belakangan mereka menggugat Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta terkait penerbitan izin penambangan material batu andesit di Wadas untuk Bendungan Bener, Purworejo.
Daniel Al Ghifari selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta yang tergabung dalam Solidaritas untuk Wadas, mengatakan gugatan dilayangkan ke pengadilan itu pada Senin (31/10).
Adapun izin penambangan tersebut tertuang dalam surat No.T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Gempadewa menuntut kepada pejabat terkait untuk menghentikan rencana inventarisasi dan identifikasi tanah tahap 2 di Desa Wadas; Menghentikan rencana pertambangan; menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pertambangan.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah menghentikan cara-cara represif dan intimidatif dalam proses penyelesaian konflik; serta menghentikan pelibatan aparat kepolisian, TNI, dan preman dalam proses penyelesaian konflik di Desa Wadas.[zbr]