WahanaNews.co | AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres
Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengatakan, laporan pengaduan Teguh Syahputra
Ginting (20), korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kirinya
terputus, tetap berjalan sesuai dengan SOP.
Terkait
ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, yang menangis meminta keadilan
dan titik terang atas laporan tersebut, AKP Edi enggan memberikan penjelasan
rinci.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Menurut
dia, saat itu, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mengadu
kepada pimpinan TNI.
"Dia
nangis, mintanya ke siapa? Iya tanyalah (konfirmasi) ke beliau. Jangan
sama saya. (Polisi) sesuai dengan prosedur saja," ujar Edi, saat
dihubungi wartawan via telepon, Selasa (12/1/2021).
Meski
demikian, Edi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus
tersebut.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Penetapan
tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2020.
Kedua
tersangka itu adalah karyawan PT Agung Beton Persada Utama berinisial
MMA (28) selaku Kepala Produksi, dan AL (23) yang bertindak sebagai operator.
Keduanya
diciduk dari dua lokasi berbeda. MMA, warga Kabupaten Labuhanbatu,
ditangkap di Sigura Gura, Kabupaten Toba. Sementara AL dijemput di Kecamatan
Sei Rampah, Kabupaten Sergai.