WahanaNews.co | AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres
Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengatakan, laporan pengaduan Teguh Syahputra
Ginting (20), korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kirinya
terputus, tetap berjalan sesuai dengan SOP.
Terkait
ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, yang menangis meminta keadilan
dan titik terang atas laporan tersebut, AKP Edi enggan memberikan penjelasan
rinci.
Baca Juga:
KPK Geledah Titik Baru di Sumut, Buru Bukti Tambahan Proyek Jalan Bermasalah
Menurut
dia, saat itu, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mengadu
kepada pimpinan TNI.
"Dia
nangis, mintanya ke siapa? Iya tanyalah (konfirmasi) ke beliau. Jangan
sama saya. (Polisi) sesuai dengan prosedur saja," ujar Edi, saat
dihubungi wartawan via telepon, Selasa (12/1/2021).
Meski
demikian, Edi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus
tersebut.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi BODT dan Gubernur Sumut atas Rencana Transportasi Udara Sea Plane di Kawasan Danau Toba
Penetapan
tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2020.
Kedua
tersangka itu adalah karyawan PT Agung Beton Persada Utama berinisial
MMA (28) selaku Kepala Produksi, dan AL (23) yang bertindak sebagai operator.
Keduanya
diciduk dari dua lokasi berbeda. MMA, warga Kabupaten Labuhanbatu,
ditangkap di Sigura Gura, Kabupaten Toba. Sementara AL dijemput di Kecamatan
Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Kedua
tersangka dijerat Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan luka
berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Edi
mengatakan, berkas laporan Teguh Syahputra Ginting sampai saat ini belum
lengkap.
"Belum
(P21)," ucapnya.
Sementara
itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi,
mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus
tersebut.
Pihaknya
juga sudah memeriksa berkas laporan yang diajukan penyidik polisi ke jaksa.
Hasilnya,
Tim Jaksa mengembalikan berkas (P-19) tersebut ke penyidik Polres Pematangsiantar.
Tersangka
Lain
Menurut
Chadafi, masih banyak petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik dalam kasus
tersebut, sehingga mereka mengembalikan berkas (P-19).
"Kami
melakukan P-19, sebagai petunjuk jaksa untuk memenuhi beberapa materi yang
harus dipenuhi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebelum
disidangkan," jelasnya.
Artinya,
kata Chadafi, masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Pihaknya
mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian
publik.
"Artinya,
masih memungkinkan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut," jelas
Chadafi.
Sebelumnya,
Lili mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20), yang memberikan
keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di
PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020.
Lili
bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan
pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.
Anggota
TNI berpangkat Serda itu menangis meminta keadilan terhadap kasus yang menimpa
anaknya di depan Markas Polres Pematangsiantar, Senin (11/1/2021) siang kemarin.
Menurutnya,
kasus itu sudah 8 bulan tidak menemui titik terang. Ia dan anaknya menuntut
pertanggungjawaban Direktur PT Agung Beton Persada Utama.
Awal Mula
Kejadian
Kecelakaan
kerja itu bermula ketika Teguh Syahputra Ginting, yang merupakan buruh di bagian
produksi PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan
Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, diminta menjahit karet belting yang tak layak pakai pada mesin conveyor.
Teguh
membersihkan mesin conveyor itu
hingga terjadi kecelakaan.
Ketika
sedang dibersihkan oleh Teguh, mesin itu malah dihidupkan oleh operator tersebut.
Padahal, kala
itu posisi tangan kiri Teguh masih berada di dalam mesin conveyor yang menyala.
"Pas
(tangan) saya masuk, hidup mesinnya, tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin,
operator," ucap Teguh.
Teguh
langsung dibawa ke RS Vita Insani Pematangsiantar, lalu dirujuk ke RS Murni Teguh, Kota
Medan, untuk dilakukan amputasi pada tangan kirinya.
Kasus
tersebut bergulir hingga ke kepolisian, berujung penetapkan
dua tersangka dari karyawan PT Agung Beton.
Namun, pihak
korban menemukan kejanggalan dan ada dugaan kelalaian perusahaan. [dhn]