WahanaNews.co, Surabaya - Polisi telah menjadikan Gregorius Ronald Tannur yang dikenal sebagai R atau GR (31) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Sera Afrianti atau Andini (29).
Namun, pihak kepolisian hanya menuduhnya dengan pasal penganiayaan, bukan pasal pembunuhan.
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, kami menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi, kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyebut, atas perbuatannya tersebut, Ronald akan dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Lalu, Bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/10), Ronald langsung menjalani penahanan di Polrestabes Surabyaa.
"Tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik, maka tadi malam, hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan," ungkap Pasma.
Dini dan Ronald merupakan sepasang kekasih yang telah menjalani hubungan selama 5 bulan.
Saat kejadian, mereka tengah berada di Blackhole KTV Surabaya bersama dengan teman-teman Ronald, sambil menikmati minuman keras dan karaoke. Di sana, terjadi perselisihan antara pasangan ini yang berujung pada penganiayaan.
Penganiayaan ini diduga dipicu oleh adanya perselisihan di antara mereka. Penganiayaan tersebut dilaporkan berlangsung di basement, dan tragisnya, Dini kemudian ditemukan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, Dini juga berbicara tentang kematian di akun TikTok-nya dan mengirimkan pesan suara (voice note) ke seorang temannya, yang menyebutkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
Saat ini, jenazah Dini telah dibawa pulang ke desa asalnya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]