WahanaNews.co | Tersangka
pencabulan anak kandung berinsial TS (43), tewas akibat dikeroyok tahanan lain.
Polisi pun menetapkan 22 tahanan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus Satpam Tewas Ditusuk Majikan, Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi
Setelah ditetapkan menjadi tersangka. Para tahanan menjalani
rekontruksi penganiayaan tersebut.
"Rekonstruksi dilakukan 44 adegan terhadap 22 tersangka yang
juga tahanan dalam berbagai kasus hukum di RTP Polres Serdang Bedagai," kata
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata, Jumat (13/11).
Pandu tidak merinci para tersangka dijerat dengan pasal apa.
Namun hasil rekonstruksi diketahui penganiyaan dimulai dari tersangka bernama
Hambali. Setelah itu tahanan lain ikut juga menganiaya.
Baca Juga:
Direkonstruksi, Brigadir Aks Tembak Dua Kali Kepala Sopir Ekspedisi
"Tanpa dikomandoi 22 tahanan yang juga tersangka melakukan
penganiayaan kepada TS hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga
mengembuskan napasnya," ucap dia.
Para tersangka mengaku menganiaya korban karena kesal dengan
kejahatan yang dilakukan oleh TS.
"Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus
yang melibatkan tersangka sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para
tersangka," tutur Pandu.
Sebelumnya, TS
ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya. Saat ditahan
Mapolres Serdang Bedagai, pelaku dikeroyok tahanan lainnya hingga tewas.
Polisi yang berjaga sempat membawa TS ke rumah sakit. Tapi,
nyawanya tak tertolong. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.