WahanaNews.co | Terkait
pemilikan sabu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berinisal TS (34), ditangkap polisi.
Baca Juga:
Pelaku Judi Togel Diamankan Polres Taput: Inisial RO, Penulis Desa Silando
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA
(34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait
kasus serupa.
"Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh
masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Nagan
Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Banda Aceh, Rabu
(10/2/2021) malam.
Zaflaini menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 8
februari 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi,
Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
Baca Juga:
Wanita Mandi Diintip dan Direkam, Pemuda di Taput Diamankan Warga
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah
barang bukti diantaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus
plastik bening dan dua paket kecil narkotika jenis sabu juga dibungkus plastik
bening.
Kemudian 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex,
satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah
kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah sendok yang terbuat
dari pipet, satu unit ponsel pintar merek Vivo warna hijau, satu unit ponsel
pintar merek Realme warna biru, serta satu unit merek Nokia warna hitam.
Zaflaini juga menambahkan semua barang bukti tersebut
ditemukan dari kedua tersangka saat dilakukan penangkapan oleh petugas.