WahanaNews.co | Tiga orang kurir narkoba jaringan Aceh berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Mesuji.
Ketiganya ditangkap di pintu Exit Tol Simpang Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji.
Baca Juga:
Bos Narkoba Fredy Pratama Diduga Ubah Wajah dan Identitas Dirinya
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 15,33 kilogram.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, ketiga orang tersangka yakni Afdal (32), Hendri Khaidir (50), dan Eriyanto (49) yang merupakan warga Sumatera Barat ditangkap karena membawa sabu sebanyak 15,33 kilogram yang terbungkus di dalam kemasan teh merek Qing Shan.
"Ketiga orang tersangka itu termasuk ke dalam jaringan narkoba asal Aceh yang sebelumnya diamankan pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti 19 Kilogram," ujar Joko Pribadi, Senin (31/1/2022).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Sabu Sindikat Asal Iran di Jakarta Barat
Saat diringkus di ruas Tol Mesuji, lanjut Joko, ketiga tersangka membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru yang tersimpan di dalam tas jinjing berwarna hitam.
Para tersangka menempuh dengan jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 2165 TOL.
"Mereka membawa sabu dan ditangkap saat di pintu Exit Tol Simpang Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji. Sementara ini kami belum mengetahui daerah mana tujuan terakhir mereka. Kami akan lakukan pendalaman apa peran mereka sebenarnya, apakah sekedar kurir atau pengedar juga," katanya.
Diungkapkan Joko, dari pengakuan tersangka mereka diberi upah Rp10 juta per bungkus jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
"Kami sudah melakukan MoU dengan berbagai pihak dalam rangka perang lawan narkoba. Jadi siapapun kami ajak kerjasama, dalam peredaran jalur darat ini jika tersangka bakal melintas di jalan Tol kami lakukan pengejaran baik di rest area maupun di pintu tol," jelasnya. [bay]