WahanaNews.co | Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Afghanistan-Indonesia yang menggunakan gorden sebagai media serapan barang haram tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan pihaknya menangkap total lima tersangka dalam kasus ini. Lima orang yang diamankan itu adalah Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K, dan S.
Baca Juga:
Bos Narkoba Fredy Pratama Diduga Ubah Wajah dan Identitas Dirinya
"Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Gorden-Indonesia," ujar Jayadi dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/23).
Pihaknya kemudian bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara, pada Jumat (5/5), dan menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba.
"Hasil interogasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3," tuturnya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Sabu Sindikat Asal Iran di Jakarta Barat
Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ketiga di Koja, Jakarta.
Sementara itu dari hasil interogasi tersangka ketiga, yang bersangkutan mengaku dikendalikan dua pelaku lainnya dari dalam lapas.
Dari tangan tersangka, Jayadi mengatakan pihaknya berhasil menyita sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram.