"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka
melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan
sejak jauh hari sebelumnya," kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp5,7 juta yang
diduga hasil dari kejahatan para pelaku.
Baca Juga:
Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona Dijemput Paksa Polisi Tadi Malam Kasus Penipuan
Sementara itu, hingga kini polisi mengungkap ada sembilan
biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan tes cepat
palsu di wilayah Tanjung Perak.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena
kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," kata Ganis. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.