Wahananews.co | Sindikat
pelaku pembuat surat keterangan sehat hasil tes cepat COVID-19 palsu dibongkar Aparat
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga:
Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona Dijemput Paksa Polisi Tadi Malam Kasus Penipuan
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan akhirnya
berhasil mengungkap sindikat pelaku yang memalsukan surat keterangan
tersebut," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun
Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Sejatinya, surat keterangan sehat tes cepat COVID-19
merupakan syarat bagi setiap calon penumpang untuk membeli tiket kapal laut.
Ganis mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan sehat
palsu tersebut, setiap calon penumpang kapal laut yang menjadi korbannya tidak
perlu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, seperti diambil sampel darahnya
dan lain sebagainya, tapi cukup membayar Rp100 ribu.
Baca Juga:
Eks Pengacara Artis Cynthiara Alona, Fitrianti Dhian Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
"Para pelakunya melibatkan sejumlah pemilik agen biro
jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan dan petugas honorer di
Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak," kata Ganis.
Sebanyak tiga pelaku ditangkap, masing-masing berinisial MR,
BS dan SH, yang semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku, kata dia, memalsukan surat dan tanda tangan
dari seorang dokter yang bekerja di puskesmas.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka
melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan
sejak jauh hari sebelumnya," kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp5,7 juta yang
diduga hasil dari kejahatan para pelaku.
Sementara itu, hingga kini polisi mengungkap ada sembilan
biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan tes cepat
palsu di wilayah Tanjung Perak.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena
kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," kata Ganis. [qnt]