"Kami tidak bisa melanjutkan ke proses hukum Karena pada saat tim kami turun ke lapangan tidak menangkap basah pekerja PT PBS melakukan penambangan di Sungai Bou. Sehingga, kami tidak punya alat bukti yang cukup untuk menjerat ke proses hukum,” dalih Adi.
Literasi, akan tetapi keterangan Adi Herlambang ini, berbeda dengan keterangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rohana Yusuf Sekira setahun yang lalu.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Rohana Yusuf, memastikan aktivitas PT Perdana Bumi Syariharti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou ini, tak punya izin usaha pertambangan (IUP) batuan.
“Tidak ada di sini. Jika tidak terdaftar di Dinas ESDM, berarti di sini juga tidak terdaftar," konfirmasi Rohana kepada WahanaNews.co, setelah memeriksa data di kantornyi, Selasa (10/10/2023).
Senada dengan pernyataan Rohana Yusuf ini, di hari yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Mashudi, juga beri konfirmasi bahwa tidak menemukan dokumen pengurusan berkas rekomendasi untuk IUP PT PBS ini.
Baca Juga:
Pj Bupati Donggala Rifani Pakamundi Minta Perangkat Desa Tingkatkan Pelayanan Publik
Waktu itu, Mashudi mendalilkan, Dinas ESDM Sulteng hanya mengawasi tambang yang punyai IUP saja. Sedangkan, perusahaan tambang yang tidak memiliki IUP, maka penanganannya menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Tidak ditemukan datanya–izin usaha pertambangan punya PT PBS di Sungai Bou-Desa Bou. Kami hanya mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki IUP. Sedangkan, kalau kegiatan tambang yang tidak memiliki IUP, itu bukan ranah kami, tetapi ranah kepolisian,” dalil Mashudi.
Keluhnya, Mashudi prihatin lantaran penambangan yang tidak memiliki IUP, tentu merusak lingkungan, karena tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal). Kemudian juga, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.