WahanaNews.co | Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, mengatakan tidak akan
memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di
wilayahnya.
Pihaknya memilih tidak mengikuti
langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menerapkan sistem ganjil-genap di
akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga.
Baca Juga:
Peringati Wafat Isa Almasih, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap Kendaraan Pribadi
"Tidak (menerapkan ganjil-genap), kita lebih memilih pengetatan (protokol kesehatan) di
tingkat mikro," ungkap Ade Yasin.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengungkapkan, pihaknya
membentuk pos komando protokol kesesehatan untuk menekan penyebaran virus Corona.
Pos komanto tersebut dibentuk hingga
tingkat desa.
Baca Juga:
Har Ini Selasa, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap
Upaya itu, Ade Yasin mengaku, dilakukan
juga untuk mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 di
tingkat kecamatan hingga desa.
Ia menilai, hingga
saat ini, satgas di tingkat kecamatan dan desa perannya belum maksimal.
"Sekarang ini yang bergerak itu
kan cenderung satgas di kabupaten, saya ingin sekarang kita maksimalkan satgas
di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali, satgas-satgas tingkat RT dan
RW," kata Ade Yasin.
Ia mengharapkan partisipasi masyarakat
dalam upaya menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Bogor.
Misalnya, mematuhi protokol kesehatan
dengan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
"Masyarakat harus patuh, sehingga
pemerintah tidak harus menerapkan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan angka penularan Covid-19,"
kata Ade Yasin.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan sistem
ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, setiap
akhir pekan.
Kebijakan itu diambil demi menekan
mobilitas masyarakat di tengah pandemik Covid-19.
Aturan berlaku bagi kendaraan warga Kota Bogor maupun dari luar kota.
"Kami Forkopimda sepakat untuk
diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan
Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Ia menerangkan kendaraan yang boleh
melintas saat ganjil-genap diterapkan bisa dilihat dari nomor polisi (nopol).
Apabila angka paling belakang nopol
sama dengan tanggal, misalnya sama-sama genap, maka bisa melintas.
"Misalnya kendaraan berplat F-1234-A atau B-5678-DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor, yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal
genap," pungkasnya. [qnt]