WAHANANEWS.CO, Cilegon - Ditlantas Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil genap bagi pemudik yang menuju Pelabuhan Merak, di Kota Cilegon, Banten.
Bagi kendaraan yang melewati Tol Tangerang-Merak tidak sesuai tanggal dan nomor kendaraan akan dikeluarkan ke jalur arteri.
Baca Juga:
Mudik Lebaran, ASDP Ambon Tambah Armada dan Perketat Pengawasan
Aturan ganjil genap itu akan berlaku selama mudik lebaran 2025, yakni 27 hingga 30 Maret 2025.
"Sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak berlaku selama empat hari, yakni mulai 27 hingga 30 Maret," ujar Ditlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardu, Sabtu, (15/3).
Selain itu, Kebijakan delaying system juga bakal dilakukan kembali oleh Ditlantas Polda Banten di rest area di KM 68, KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta Rest Area KM 13. Rest area tersebut bakal dijadikan penampungan sementara kendaraan pemudik, agar tidak cepat sampai ke Pelabuhan Merak.
Baca Juga:
Raker Persiapan Mudik Lebaran 2025, Menteri PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan
"Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system," terangnya.
Kemudian, bakal ada tiga pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni di khususkan pemudik pejalan kaki, mobil pribadi, dan kendaraan penumpang.
Selain itu, Pelabuhan Ciwandan-Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI. Selanjutnya Pelabuhan BBJ Bojonegara-BBJ Lampung, dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas.