WahanaNews.co, Jakarta - Aturan ganjil genap tidak diberlakukan di 26 ruas jalan DKI Jakarta selama musim libur lebaran 2024.
Selama selama 10 hari, kendaraan bermotor bisa bebas melintas tanpa adanya batasan.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
Polda Metro Jaya mengumumkan ganjil genap tidak berlaku pada periode 6-15 April 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Senin (1/4/2024).
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
Polda Metro Jaya juga mengumumkan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day tidak akan dilaksanakan pada Minggu, 7 dan 14 April.
Periode libur lebaran 2024
Cuti bersama Lebaran 2024 jatuh pada tanggal sebelum dan sesudah perayaan Idul Fitri.