WahanaNews.co, Sumut - Hari kedua pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024), diwarnai aksi saling dorong nyaris ricuh akibat awak media dilarang masuk melakukan peliputan terhadap pasangan Bacakada yang mendaftar.
Sempat terjadi adu mulut bahkan nyaris adu jotos antara awak media dan petugas keamanan KPU Gunungsitoli dalam pendaftaran Paslon Karya Bate'e -Yunius Larosa dan Sowa'a Laoli-Martinus Lase.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Adanya pelarangan tersebut, mendapat protes keras dari sejumlah awak media.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, mengecam tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli yang menghalangi dan melarang tugas wartawan.
Dia mengatakan rangkaian pendaftaran Paslon tidak boleh ditutup tutupi sebab masyarakat berhak mengetahui proses hajatan Pilkada Gunungsitoli.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Ia pun meminta agar Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, dicopot dari jabatannya.
Menurutnya, tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli terkesan arogan dan tidak transparan terhadap pendaftaran Paslon. Padahal, asas dalam penyelenggara Pemilu bersifat adil kepada semua pihak.
"Saya mendengar informasi dua orang wartawan diperbolehkan masuk sedangkan yang lain dihalangi. Ini dapat memicu masalah serius," kata Suarman dalam keterangan tertulis yang diterima WahanaNews.co, Jum'at (30/8/2024).
Sekalipun Ketua KPU Gunungsitoli sudah menyampaikan penjelasan singkat mengenai insiden pelarangan wartawan, namun menurut Suarman, tidak cukup sampai disitu.
"Dia (Cardinal Pranatal Mendrofa) beralasan hanya wartawan yang sudah diberikan bed nama (id card) yang berhak masuk ke dalam acara pendaftaran Paslon. Tetapi, ada beberapa wartawan yang dapat (id card) juga dilarang masuk," ujarnya.
Anehnya, saat itu Cardinal Pranatal Mendrofa, langsung meninggalkan media center lokasi konferensi pers sehingga ada kesan arogan.
"Kami mengecam aksi pelarangan dan menghalangi tugas wartawan. Terkait insiden ini saya mendesak Cardinal Pranatal Mendrofa menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan masyarakat," tegasnya.
Suarman juga mempertanyakan peraturan KPU yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran Paslon.
"Tunjukan aturannya! di mana-mana KPU daerah membolehkan wartawan meliput setidaknya mengambil dokumen foto pendaftaran Paslon, sikap KPU Kota Gunungsitoli ini keterlaluan dan tidak bisa ditolerir," kesalnya lagi.
Ia menambahkan, hal ini akan jadi masalah urgen bila KPU Gunungsitoli tidak merespon maka SMSI akan mempermasalahkannya terkait menghalangi tugas wartawan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yakni menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]