WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meraih Peringkat Pertama Kualifikasi Informatif pada Kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 97,84 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Pada lima tahun berturut-turut, sejak tahun 2021 hingga tahun 2025, KPU sudah meraih Kualifikasi Informatif pada Lembaga Non Struktural.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
Penghargaan ini sebagai bukti komitmen dan kinerja KPU sebagai badan publik yang terbuka, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan informasi publik. Keterbukaan adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu
dan Pilkada.
Penghargaan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab KPU untuk terus memperkuat prinsip keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu
dan Pilkada. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.