WahanaNews.co, Sumut - DPRD Kota Gunungsitoli mengungkapkan jika ada oknum yang mengotak-atik APBD Tahun 2023 secara sepihak.
"APBD itu ada 6 kali diubah tanpa sepengetahuan DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziliwu, saat menerima ratusan massa aksi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi yang demo mendesak agar segera mengeluarkan hasil penelusuran dan rekomendasi terkait dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Rp 84 miliar, Kamis (19/9/2024) siang
Baca Juga:
APBN 2024 Defisit Rp507 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sangat Impresif
Menurut dia ada sebuah perencanaan yang tidak sesuai dengan pendapatan yang disampaikan Pemko Gunungsitoli terhadap pendapatan, sementara belanja yang direncanakan terlalu besar sehingga defisit.
"Defisit bukan sebuah hal yang tabu, ini bukan sebuah hal yang tidak bisa, tetapi ada aturan, Kemenkeu mengatakan bahwa defisit itu bisa di antara 2,4 persen sampai 3 persen lebih, tetapi defisit Kota Gunungsitoli ini sudah melebihi," terangnya.
Jika mendasari dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada pelaporan keuangan Silpa yang disampaikan Pemko Gunungsitoli sebesar Rp 52 miliar.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
"Tetapi setelah di audit yang hanya tersisa di Kas daerah sebesar Rp 490 juta, itu sebenarnya yang terjadi," sebutnya.
Kemudian, adanya kegiatan fisik yang sudah dilaksanakan senilai Rp 10 miliar tunda bayar.
"Itu belum dibayarkan kepada pihak kontraktor atau pihak ketiga, termasuk Kantor DPRD ini 1,9 miliar itu utang 2023 belum terbayarkan, sehingga akumulasi defisit ini membengkak sebesar 84 miliar," bebernya.
BPK juga telah merekomendasikan kepada Pemko Gunungsitoli harus mengembalikan Silpa Rp 32 miliar pada tahun ini.
"Kenapa? karena di Silpa itu ada kegiatan yang sudah terlaksana," ujar politisi Partai Hanura itu.
Mengatasi defisit itu, Emanuel mengaku jika Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemko Gunungsitoli juga telah mencari solusi dengan merasionalisasikan semua kegiatan-kegiatan, pagu anggaran yang berasal dari dana yang PAD dan Silpa yang kosong ini dalam PAPBD.
"Hanya bisa mencapai sekitar 20 Milyar untuk pengembalian ke Kas daerah atau membayar kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana ini," katanya.
Selain itu, setelah LHP BPK diterima, waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti hanya 60 hari.
Dengan waktu yang sangat kurang itu, DPRD telah mengambil sebuah kebijakan bahwa harus menelusuri penyebab defisit sangat besar dan adanya tunda bayar.
"Menurut kita segala sumber dana yang sudah kita tetapkan sebenarnya pada setiap kegiatan itu melekat pada anggaran itu, tidak boleh diutak-atik.
"Kalau sumber dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu dibayarkan nanti ketika dana DAU masuk, begitu juga Dana Investasi Daerah (DID) harus didanai dan dibayarkan," katanya mencontohkan.
Tetapi, kata dia, pihaknya melihat dalam pembahasan pertanggungjawaban ada ketidakberesan sehingga dalam pembahasan pertanggungjawaban mengambil keputusan untuk menelusuri dengan bentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Baru saja tadi Pansus memberikan laporan bahwa waktu yang sudah kita berikan tidak mencukupi, maka kita akan perpanjang sampai awal Oktober karena menelusuri ini tidak gampang," ujarnya.
Kemudian lanjut dia, pihaknya mencurigai dengan adanya APBD 2023 yang diubah enam kali tanpa sepengetahuan DPRD.
"Terakhir bulan Oktober, sehingga kita mintakan pembahasan pertanggungjawaban apa saja yang diubah, kita mau tahu setelah menerima LHP dan melakukan pembahasan terkait dengan pertanggungjawaban rupanya APBD Kota Gunungsitoli 2023 itu 6 kali diubah," ungkapnya.
Menurut Emanuel, tindakan itu patut dicurigai dan diduga adanya kebocoran.
"Katanya ada Silpa Rp 52 Milyar, rupanya tidak ada, kemudian ada indikasi korupsi, itu kita duga, tidak mungkin diubah 6 kali APBD kalau perencanaannya, pengelolaan, penganggarannya beres",
"Bayangkan, hanya diubah sepihak, siapa yang melakukan ini? nanti kita akan telusuri ini setelah Pansus bekerja, apakah nanti kesimpulan kita bahwa setelah ada tidak sesuainya mengikuti aturan di dalam pengelolaan APBD 2023 ini," tandasnya.
Dari pantauan, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Usai di Kejari Kota Gunungsitoli, massa melanjutkan aksi demonya di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Dalam tuntutannya, selain mendesak DPRD Kota Gunungsitoli untuk segera mengeluarkan hasil penelusuran dan rekomendasi terkait dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Rp 84 miliar, massa aksi juga meminta agar kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA. 2018-2019 yang bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan RI sebesar Rp 9,5 miliar didorong percepatan penanganannya di Kejaksaan.
Di bawah guyuran hujan, setelah diterima Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli bersama beberapa anggota lainnya dengan pengawalan dari personel Polres Nias, massa pun membubarkan diri dengan tertib.
[Redaktur: Alpredo Gultom]