WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aktivitas tambang ilegal komoditas bauksit di wilayah Cibinong, yang lokasinya tak jauh dari Jakarta, diungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
Inilah 4 Perusahaan Tambang Nikel yang Tersingkir dari Raja Ampat
Temuan tersebut didapat dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM. Aktivitas tambang ini dilakukan oleh perusahaan dalam negeri.
"Cibinong ya, itu sudah ada penindakan. Ada tambang galian di sana, bukan galian C, tapi galian mineral logam. Itu sudah," kata Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huawe, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Jeffri menyebut aktivitas tambang tersebut berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah karena skalanya cukup besar.
Baca Juga:
Terungkap, PT Gag Nikel Bisa Tambang di Raja Ampat karena Keppres Era Megawati
"Yang jelas itu miliaran lah. Kalau urusan tambang pasti miliaran. Kalau di Cibinong, salah satunya termasuk besar. Cuma persoalan kita bukan besar kecilnya. Persoalan kita yang penting kalau memang berdampak untuk tertib tata kelola, kita lakukan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut karena proses penindakan masih berjalan.
"Belum (ada tersangka), kita masih rolling terus, tapi sudah dilakukan penyitaan," katanya.