WahanaNews.co | Iskandar Perangin Angin, kakak kandung Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bungkam ketika dimintai keterangan soal temuan kerangkeng manusia di rumah adiknya.
Iskandar sendiri diketahui baru saja menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Sebagai informasi, Iskandar ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat yang menjerat Terbit Rencana.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, terlihat Iskandar mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana jeans warna biru gelap.
Tak lupa, dirinya juga mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Iskandar tidak menggubris pertanyaan wartawan soal temuan kerangkeng manusia di rumah adiknya. Dia memilih bergegas masuk ke mobil tahanan KPK yang membawanya ke rumah tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana diduga menyiksa sekitar 40 pekerja sawit dengan memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya. Dugaan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah dalam keterangannya.
Terbit Rencana dan Iskandar saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
Selain Terbit Rencana dan Iskandar, terdapat empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. [rin]