WahanaNews.co, Depok - Soal Pembangunan water tank raksasa milik PT Tirta Asasta warga yang terdampak mengadu ke DPR RI. Pasalnya mereka kesal tidak pernah didengar oleh pihak terkait dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Akhirnya perwakilan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok mengeluh langsung ke anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Intan Fauzi.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Yani Suratman salah satu warga mengatakan, warga sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG terkait pembangunan tangki air raksasa.
Persidangan sudah berjalan ke yang ke-14. Pada Selasa 22 Agustus 2023 atau sidang ke-15, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak Pemerintah Kota Depok.
“Tuntutan kami sangat jelas, membatalkan dan tidak sahnya IMB (water tank), kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut izin pembangunan water tank,” katanya, Selasa (22/8/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Yani dan warga lainnya berharap agar Intan sebagai wakil rakyat dapat memperjuangkan nasib mereka.
“Termasuk dengan mengawal proses persidangan yang berlangsung di PTUN Bandung,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Intan mengatakan sudah menerima dan mendengar permasalahan warga. Menurut informasi warga, saat pembangunan tidak dilakukan sosialisasi yang baik.