WahanaNews.co | Dalam memperingati hari Pekerja Rumah Tangga (PRT), sejumlah masyarakat yang tergabung kedalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).
Dalam aksinya tersebut, massa menuntut agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ini segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
Hadiri Konferensi Ke XV HMI Cabang Sorong, Ini Kata Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jatinangor-Sumedang Yaser Fahrizal Damar Utama, mengatakan, pihak DPRD Jawa Barat agar ikut bersikap terkait pembahasan RUU PPRT.
“Berdasarkan data pada tahun 2015 saja, Jawa Barat memiliki sekitar 800 ribu lebih pekerja rumah tangga. Itu artinya sekitar 20 persen dari jumlah PRT di Indonesia itu berasal dari Jawa Barat. Baik yang live in (menginap) maupun yang live out (tidak menginap). Dan data ini pasti terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Maka DPRD Jawa Barat juga harus mau bersikap,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Yaser juga menilai, bahwa DPRD Jawa Barat harusnya menyatakan sikap karena ini berkaitan dengan 800 ribu lebih masyarakatnya yang berprofesi sebagai PRT.
Baca Juga:
HMI Dukung Kominfo Berantas Judi Online
Diketahui, lanjut Yaser, bahwa 19 tahun sejak diwacanakannya RUU PPRT ini sudah terlalu lama dan harus segera dibahas untuk disahkan menjadi UU oleh DPR RI.
“Perlu berapa banyak korban lagi jika ini terus menerus ditunda? Para PRT ini juga merupakan warga negara yang harus diberikan perlindungan berupa payung hukum yang jelas terkait dengan pekerjaannya. Sehingga mereka dapat dilindungi dari ancaman diskriminasi, penganiayaan dan eksploitasi,” tandasnya.
Sebelumnya pada Hari Pekerja Rumah Tangga kemarin (15/02/2023), telah terjadi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat yang dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT. Masa aksi juga menuntut agar RUU PPRT ini segera disahkan menjadi UU. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.