WAHANANEWS.CO, Jakarta – Tragedi demokrasi kembali terjadi. Pada 28 Agustus 2025 dalam demonstrasi terhadap DPR. Peserta demonstrasi dari unsur ojol, tewas setelah dilindas oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil rantis. Peristiwa ini berdampak amat luas pada kondisi demokrasi dan rasa keadilan di masyarakat seluruh Indonesia.
Sebagai negara demokrasi, seharusnya pemerintah, termasuk aparat pelaksana hukum bahu- membahu memberi ruang kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, dan memberi jaminan keamanan serta keselamatan bagi setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi. Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi RI, khususnya dalam UUD 1945.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Buat Regulasi Operasional Ojol, MARTABAT Prabowo-Gibran: Ini Langkah Konkret Dukung Percepatan Kawasan Metropolitan Mebidang
Berdasarkan pandangan tersebut, Forum Ikatan Silaturahmi Alumni (FISA) HMI-MPO menyatakan:
1. bahwa sebagai bagian utuh dari masyarakat Indonesia kami turut berduka cita dan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan demonstran ojol yang gugur dalam menegakkan demokrasi.
2. bahwa cita-cita demokrasi kini menuju senjakala. Bangsa ini sedang menghadapi kematian demokrasi karena tidak lagi memiliki aparat pemerintahan yang layak menjadi sandaran kemajuan bangsa. Kami memandang bahwa kelembagaan pemerintahan tidak sedang memikirkan nasib rakyat secara mendasar, melainkan sedang bekerja dengan mesin-mesin politiknya masing-masing untuk memperpanjang kekuasaannya Oleh sebab itu, kami mendorong proses koreksi total atas penyelenggaraan negara sesegera mungkin.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional OJOL
3. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab terhadap nasib korban, kami mendorong pemerintah memberikan kompensasi secara nyata yang layak bagi keluarga yang ditinggalkan: bukan hanya pernyataan verbal.
2. bahwa sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, kami mendorong pemberian hukuman seberat-beratnya terhadap anggota Polri yang menabrak hingga menyebabkan meninggalnya demonstran ojol.
3. bahwa sebagai implementasi fungsi institusi kepolisian yakni melindungi masyarakat maka sangat mendesak sikap aparat keamanan yang profesional, damai, dan humanis dalam menghadapi demonstrasi rakyat.