WahanaNews.co | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, merespons curhatan salah seorang Ketua RT soal tumpukan sampah dekat Situ Rawa Besar, Lio, Depok, Jawa Barat.
DLHK Depok mengaku bersedia mengangkut tumpukan sampah dekat Situ Rawa Besar, namun ada syaratnya.
Baca Juga:
RDF Plant Jakarta Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dan Berpotensi Hasilkan PAD yang Cukup Besar
"Akan diangkut, tapi warga harus janji nggak buang (sampah) lagi ke situ. Yang penting besoknya harus janji dulu, kesepakatan," kata Kapala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Depok Iyay Gumelar kepada wartawan, Minggu (29/5).
Menurut Iyay, pihaknya pernah mengangkut sampah dekat salah satu kawasan wisata di Depok itu. Namun, mendapat pro dan kontra dari warga.
"Artinya gini, kompak dulu dengan warga. Kami juga pernah ngangkut, cuma kontroversi di situ. Ada yang (bilang) 'ngapain diangkut', katanya begitu, 'jangan di situ, jelek, bawahnya saluran nanti truknya jeblos'. Antarwarga juga kontroversi," sebutnya.
Baca Juga:
Tak Ada Lagi Impor Sampah Plastik, Menteri Hanif Siap Awasi dan Tindak Pelanggar
DLHK Depok menyarankan para warga sekitar Situ Rawa Besar agar membuang sampah ke TPS di Jalan Sejajar Rel. Iyay menyebut lokasi TPS Sejajar Rel masih bisa dijangkau masyarakat sekitar Situ Rawa Besar.
"Kesepakatan warga nggak buang lagi di situ. Kalau mau, gabung dengan Sejajar Rel, yang TPS, si situ, nggak jauh kok," katanya.
Sebelumnya, tumpukan sampah dekat Situ Rawa Besar, Depok, viral. Ketua RT 03 RW 13 Muhasan mengaku kebingungan mengurus sampah tersebut.
Muhasan awalnya menyebut lokasi tumpukan sampah itu merupakan tempat penampungan sementara yang dibangun pada April 2022.
Tempat pembuangan sementara itu dibuat karena tempat sebelumnya ditutup oleh pemilik tanah.
"Kami bingung mau buang ke mana. Kami tunggu dari pihak kelurahan, sampai saat ini nggak ada berita. Makanya kami buat penampungan sementara. Tapi baru satu kali saja diangkut, itu pun hanya satu truk jumlahnya," kata Muhasan, Rabu (25/5).
Muhasan mengatakan DLHK Depok kemudian memerintahkan Lurah untuk membongkar tempat penampungan sampah itu.
Namun, Muhasan mengaku tak ada solusi apa pun terkait di mana dia dan warga harus membuang sampah.
"Beberapa hari kami bangun pelbak (bak sampah), barulah keluar surat (dinas). Tanpa kami diberi solusi ke mana harus buang sampah warga kami," ujarnya. [non]