WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengakui, pihaknya tidak mudah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Pasalnya, besaran UMP 2022 tersebut harus merupakan besaran yang adil untuk semua pihak, baik buruh, pengusaha, masyarakat dan pemerintah.
Baca Juga:
Survei: Grace Natalie Terobos Bursa Cagub DKI
“Kami Pemprov tentu ingin memberikan yang terbaik bagi semua, bagi buruh, bagi kepentingan swasta dan tentu yang paling penting bagi kepentingan masyarakat itu sendiri dan baik untuk pemerintah,” ujar Riza di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Riza menegaskan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak, sehingga Pemprov DKI selama ini telah berdialog dan berdiskusi dengan perwakilan para buruh dan pengusaha untuk mendengarkan pandangan, saran dan masukan dari mereka.
Riza enggan membocorkan angka besaran UMP 2022 yang akan ditetapkan Pemprov DKI setelah mendengarkan masukan para pihak.
Baca Juga:
Rencana Pulau G Jadi Hunian Belum Final
“Kita harus mendengarkan masukan, harus diskusi dengan semua pihak, termasuk pemerintah pusat, nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik,” tandas dia.
Sebelumnya, Riza mengatakan, besaran UMP 2022 harus realistis dengan situasi yang ada.
Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak sangat besar terhadap semua sektor termasuk ekonomi yang juga sangat terpukul.
“Realistis melihat kondisi yang ada. Kita usahakan yang terbaik. Sebenarnya bukan cuma buruh. kami juga, Pemprov dan pengusaha, ingin ada peningkatan. Namun, kita ketahui ini masih di masa pandemi. Ekonomi belum semuanya bergerak dengan cepat, dengan baik,” pungkas Riza.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2021.
Namun, Andri tidak menyebutkan besaran kenaikan UMP tersebut.
"Insyaallah naik. Besarannya kita lihat saja nanti pada tanggal 19 November," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Andri minta masyarakat DKI Jakarta bersabar terkait kenaikan UMP 2021.
Pihaknya juga masih membahas lebih dalam soal UMP 2022 sehingga memberikan keadilan untuk semua pihak.
"Ini juga ada rapat dengan Pak Gubernur (Anies Baswedan) terkait masalah UMP. Jadi insyallah penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19 November," tandas Andri.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan DKI Jakarta merupakan provinsi dengan UMP tertinggi untuk tahun 2022 dengan perkiraan upah minimum sebesar Rp 4.453.724.
Upah ini mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun 2021 lalu, yakni UMP DKI Jakarta mencapai Rp 4.416.186.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, sesuai surat edaran (SE) Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, maka para gubernur harus menetapkan UMP 2022 paling lambat tanggal 20 November 2021. [dhn]