Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat dan peternakan, terutama pada kawasan pengembangan desa organik.
Kementan, Ali melanjutkan, bukan mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
"Kami mendorong penggunaan pupuk secara berimbang karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik. Karenanya, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, produksi meningkat dan produktivitas melesat," ujarnya.
Menurut Ali, Kementan memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani yang dikelola secara swadaya berupa UPPO untuk produksi pupuk kandang sebagai pupuk dasar tanaman.
"Harapannya, pupuk kandang ini mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak," kata dia.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta, mengatakan pupuk kandang yang akan diproduksi adalah pupuk organik berbahan dasar kotoran hewan (kohe) yang dapat menjadi bahan utama kesuburan lahan pada setiap musim tanam.
Kebutuhan pupuk kandang atau kompos setiap tahunnya selalu bertambah, sehingga beberapa kelompok tani berharap mendapatkan bantuan UPPO untuk mencukupi kebutuhan pupuk kompos bagi anggotanya atau untuk usaha produksi dan dipasarkan.
"Kami berharap kelompok tani segera dapat mewujudkan pembangunan UPPO yang terdiri dari kandang sapi komunal, rumah kompos, kantor UPPO, mesin APO, motor roda tiga sebagai alat transportasi barang yang dikerjakan secara swakelola," kata Hatta. [tum]