WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni, mengusulkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur kuota untuk masyarakat Betawi ikut pemilihan gubernur.
Menurutnya, kebijakan afirmatif ini penting. Contohnya, di UU Pemilu ada kewajiban partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca Juga:
Ditempatkan di Komite II, Komeng Bingung: Berharap Seni Budaya, Kok Jadi Pertanian?
“Semua partai yang menunjuk paslon-paslon untuk berjuang di pilkada ini ada kewajiban semacam kuota perempuan 20 persen. Tapi ini wajib wagubnya kah, kemudian gubernurnya kah itu harus dari unsur Betawi," kata Sylvie dalam rapat panitia kerja pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (15/3/2024).
Sylvie juga mengusulkan aturan itu diterapkan untuk pengisian jabatan wali kota. Ia berpendapat meski wali kota di Jakarta ditunjuk, tetapi tetap perlu ada aturan soal kuota khusus bagi masyarakat Betawi. Menurutnya, hal ini bisa diatur lewat peraturan daerah (perda).
"Nah, tinggal kami ini masyarakat Betawi yang mempersiapkan diri dengan persyaratan-persyaratan itu," ucapnya.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Sylvie mengatakan langkah itu akan memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat Betawi. Menurutnya, hal ini bisa jadi kekhususan Jakarta yang membedakannya dengan provinsi lain.
"Ini menurut saya salah satu menjadi kewenangan khususnya Jakarta yang membedakan dengan masyarakat lain," kata dia.
Sylvie pun menjelaskan kriteria masyarakat Betawi yang ia maksud. Ia menuturkan masyarakat Betawi sendiri memiliki kriteria khusus soal siapa saja orang Betawi.
Pertama, mereka yang kedua orang tuanya keturunan Betawi. Kedua, orang yang salah satu orang tuanya berasal dari suku Betawi, dan ketiga orang yang telah lama menetap di Jakarta dan berkontribusi besar terhadap masyarakat Betawi.
"Di dalam masyarakat Betawi itu sendiri sudah ada kriteria yang sangat egaliter, yang sangat open minded," katanya.
Saat ini, pembahasan RUU DKJ tengah dikebut DPR dan pemerintah. Hal ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurut UU IKN, RUU tentang DKI Jakarta sudah harus diubah selambat-lambatnya 15 Februari 2024. Kemudian, perpindahan ke IKN menunggu keputusan presiden.
[Redaktur: Alpredo Gultom]