WahanaNews.co | Menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Damai RT 03 RW 03, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Depok disegel Satpol PP.
Penyegelan dilakukan disebabkan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan penyegelan dilakukan Senin (11/7) kemarin pukul 09.00 WIB.
Selain penyegelan, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis.
"Penyegelan bangunan tower oleh Satpol PP Kota Depok karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi, terguran tertulis dan penyegelan bangunan," papar Taufiqurakhman dilansir dari detikcom, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Dalam penyegelan tersebut, Satpol PP menurunkan 25 personil, ditambah 5 orang personil dari TNI.
Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada instasi untuk memiliki legalitas.
"Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan," ungkapnya.
Adapun dasar yang digunakan dalam melakukan penyegelan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur, Peraturan Daerah Kota Depok No 3 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Non Perizinan, Peraturan Daerah Kota Depok No 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Peraturan Daerah Kota Depok No 2 Tahun 2016 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Depok No 12 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan, Surat Perintah Tugas Nomor: 800/518-PPD, Berita Acara Penyegelan Nomor 08/BAPS/VII/2022," tutupnya. [rsy]